Kejati Malut Tahan Direktur PT Alga Kastela dan Resmi Menjadi Tersangka Korupsi

Kejati Malut Tahan Direktur PT Alga Kastela dan Resmi Menjadi Tersangka Korupsi
Foto : Direkrut PT. Alga Kastela, Sarman Saroden

AKTUALITASNEWS.COM — Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan Direkrut PT. Alga Kastela, Sarman Saroden sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate atau Holding Company, pada Jumat (3/11).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Sarman langsung di tahan selama 20 hari kedepan rutan kelas 2 B Ternate.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga ketika kepada wartawan membenarkan proses penetapan tersangka Dirut PT.Alga Kastela.

“Tersangka kita tahan di rutan kelas 2 B Ternate, tersangka di tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,”kata Richard.

Bahkan Richard tidak menampik kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.“Nanti lihat kedepan, jika ada akan disampaikan,”ujarnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan. Kemudian anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT. BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT. Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.

Anggaran tersebut diduga disalahgunakan. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan jaksa juga dikabarkan sudah mengantongi calon tersangkanya. Namun terkait kapan dilakukan penetapan tersangka, sampai saat ini lembaga Adhyaksa itu belum mengumumkannya.

Sumber : Liputan

Penulis : Rusdi

Editor    : Fit