Jaga Netralitas dalam Pilkada, Pj Bupati Aceh Singkil Apelkan ASN, Ini Sanksinya

Jaga Netralitas dalam Pilkada, Pj Bupati Aceh Singkil Apelkan ASN, Ini Sanksinya

ACEH SINGKIL,- Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP apelkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), kepala desa dan imum mukim di Alun-alun Kota Singkil, Senin (7/10/2024). Apel gabungan tersebut untuk memastikan ASN, aparat desa dan imum mukim menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.Mengingat suksesnya Pilkada bila seluruh aparatur negara netral. "Netralitas ini bukan hanya tuntutan etis, tetapi kewajiban hukum yang harus kita jalankan dengan penuh tanggung jawab," kata Azmi. 

Menurut Azmi, pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN tidak hanya mencoreng nama baik diri sendiri, tetapi institusi tempat bekerja ikut buruk.Bahkan sebutnya dapat mengancam stabilitas demokrasi itu sendiri.Pj Bupati lantas mengungkapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral. 

Berdasarkan pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahwa ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis dapat diberhentikan tidak hormat. Kemudian Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengatur bahwa ASN yang melanggar kewajiban netralitas akan dikenakan sanksi disiplin mulai teguran hingga pemecatan.

"Oleh karena itu saya minta kepada seluruh ASN, P3K, guru, mukim, kepala desa dan perangkat desa untuk menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis," harap Azmi.Selanjutnya Azmi menekankan agar ASN terus melaksanakan tugas dengan profesional.Sebarkan informasi yang benar, berikan contoh baik kepada masyarakat serta edukasi masyarakat tentang pentingnya memilih.